1. Pemohon wajib memiliki akun warga pada portal desa dan telah berstatus TERVERIFIKASI.
  2. Data yang diisi harus sesuai dengan dokumen resmi (KTP dan Kartu Keluarga).
  3. Dokumen persyaratan diunggah dalam format gambar (JPG/PNG) atau PDF, ukuran maksimal 5 MB per berkas.
  4. Pengajuan diproses maksimal 2 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
  5. Jika berkas kurang atau tidak sesuai, pengajuan dikembalikan berstatus Perlu Perbaikan dan dapat diajukan ulang.
  6. Surat yang telah disetujui dapat diunduh dalam format PDF melalui portal warga.
  7. Pemohon dapat memantau status pengajuan melalui menu Cek Status Pengajuan.